Smartfrren Provider akan dicabut pemerintah
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika mengancam akan mencabut lisensi PT Smart Telecom apabila hingga akhir bulan ini belum membayar tagihan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi sebesar Rp484 miliar.
Tagihan BHP ini merupakan jumlah akumulasi sejak 2006. Pemerintah sendiri sudah berulangkali melayangkan surat peringatan dari pemerintah.
Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, ketentuan yang berlaku memang menyebutkan bahwa setelah tiga kali peringatan dikirim akan dilanjutkan dengan verifikasi. Jika tidak ditanggapi maka langkah selanjutnya adalah pencabutan sesuai dengan UU Telekomunikasi No.36/1999. Dalam UU tersebut disebutkan dalam Pasal 34 Ayat 1 yang sanksinya di Pasal 45 dan pencabutannya di Pasal 46.
"Tapi memang tak semudah itu mencabutnya. Kami juga tidak bisa secara tiba-tiba. Ada ketentuannya," kata Gatot saat dihubungi okezone, Kamis (4/10/2010).
Gatot menjelaskan masih ada masalah antara pemerintah dengan Smart, khususnya pada saat verifikasi.
"Masih ada perbedaan pandangan tentang subjek dan pokok besaran yang wajib dibayar oleh Smart sejak beberapa tahun lalu hingga sekarang," kata Gatot.
Seperti diketahui, beberapa tahun silam Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Kemkominfo menata spektrum frekuensi 2,1 gigahertz (GHz), spektrum frekuensi layanan 3G. Tiga operator, TelkomFlexi, Indosat, dan PT Wireless Indonesia, yang menempati pita frekuensi tersebut, harus hengkang. Adapun PT lndoprima Mikroselindo (Primasel), yang berdekatan, harus mengurangi frekuensinya menjadi hanyaMHz.
Pemerintah menyarankan Wireless Indonesia (WIN) merger dengan Primasel dan membentuk perusahaan baru PT Smart Telecom. Smart Telecom beroperasi pada pita frekuensi 1903,125-1910 MHz-berpasangan dengan 1983,5-1990 MHz, yang letaknya berdekatan dengan spektrum pita frekuensi 3G.
Berdasarkan Permenkominfo No. 88/2006 mengenai Penataan Pita Frekuensi 2,1 GHz, harga pe-, nawaran 3G menjadi patokan biaya pemakaian frekuensi sehingga menempatkan Smart Telecom dalam struktur tarif 3G.
Konten Lainnya
Tagihan BHP ini merupakan jumlah akumulasi sejak 2006. Pemerintah sendiri sudah berulangkali melayangkan surat peringatan dari pemerintah.
Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, ketentuan yang berlaku memang menyebutkan bahwa setelah tiga kali peringatan dikirim akan dilanjutkan dengan verifikasi. Jika tidak ditanggapi maka langkah selanjutnya adalah pencabutan sesuai dengan UU Telekomunikasi No.36/1999. Dalam UU tersebut disebutkan dalam Pasal 34 Ayat 1 yang sanksinya di Pasal 45 dan pencabutannya di Pasal 46.
"Tapi memang tak semudah itu mencabutnya. Kami juga tidak bisa secara tiba-tiba. Ada ketentuannya," kata Gatot saat dihubungi okezone, Kamis (4/10/2010).
Gatot menjelaskan masih ada masalah antara pemerintah dengan Smart, khususnya pada saat verifikasi.
"Masih ada perbedaan pandangan tentang subjek dan pokok besaran yang wajib dibayar oleh Smart sejak beberapa tahun lalu hingga sekarang," kata Gatot.
Seperti diketahui, beberapa tahun silam Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Kemkominfo menata spektrum frekuensi 2,1 gigahertz (GHz), spektrum frekuensi layanan 3G. Tiga operator, TelkomFlexi, Indosat, dan PT Wireless Indonesia, yang menempati pita frekuensi tersebut, harus hengkang. Adapun PT lndoprima Mikroselindo (Primasel), yang berdekatan, harus mengurangi frekuensinya menjadi hanyaMHz.
Pemerintah menyarankan Wireless Indonesia (WIN) merger dengan Primasel dan membentuk perusahaan baru PT Smart Telecom. Smart Telecom beroperasi pada pita frekuensi 1903,125-1910 MHz-berpasangan dengan 1983,5-1990 MHz, yang letaknya berdekatan dengan spektrum pita frekuensi 3G.
Berdasarkan Permenkominfo No. 88/2006 mengenai Penataan Pita Frekuensi 2,1 GHz, harga pe-, nawaran 3G menjadi patokan biaya pemakaian frekuensi sehingga menempatkan Smart Telecom dalam struktur tarif 3G.
Konten Lainnya
Smartfrren Provider akan dicabut pemerintah
Reviewed by Atom
on
08.24
Rating:
wahh.. kalo mobi ga ya boz?
BalasHapus